• Latest
  • Trending
Arti Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Tetap

Arti Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Tetap

BRI Life Targetkan Kenaikan 33% di Tahun 2025 dengan Premi Rp 8,9 Triliun

BRI Life Targetkan Kenaikan 33% di Tahun 2025 dengan Premi Rp 8,9 Triliun

Ekspor Hasil Minyak RI Capai Rp 77,80 Triliun di 2024 dengan Singapura sebagai Pembeli Utama

Ekspor Hasil Minyak RI Capai Rp 77,80 Triliun di 2024 dengan Singapura sebagai Pembeli Utama

Elon Musk Beli Produk China Secara Langsung, Khawatir Trump Mengubah Keputusan

Persiapan Keberangkatan Haji ONH Plus dan Biaya yang Perlu Diketahui

Persiapan Keberangkatan Haji ONH Plus dan Biaya yang Perlu Diketahui

Dana Danantara untuk BUMN Pangan dengan Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

Dana Danantara untuk BUMN Pangan dengan Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

Dukungan dan Tindakan Konkret untuk Rakyat Palestina yang Membutuhkan

Dampak Buruk Trump, China Semakin Terpuruk karena Dikucilkan Dunia

Dampak Buruk Trump, China Semakin Terpuruk karena Dikucilkan Dunia

Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Diluncurkan oleh Bappenas

Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Diluncurkan oleh Bappenas

Laba Bersih Barito Meningkat 82,6 Persen pada Kuartal Pertama 2025

Laba Bersih Barito Meningkat 82,6 Persen pada Kuartal Pertama 2025

Kondisi Lesu Industri Hotel-Pariwisata, Wamenkeu Paparkan Bukti Terbaru

Kondisi Lesu Industri Hotel-Pariwisata, Wamenkeu Paparkan Bukti Terbaru

Lensa Utama
  • Home
  • News
    Ekspor Hasil Minyak RI Capai Rp 77,80 Triliun di 2024 dengan Singapura sebagai Pembeli Utama

    Ekspor Hasil Minyak RI Capai Rp 77,80 Triliun di 2024 dengan Singapura sebagai Pembeli Utama

    Dukungan dan Tindakan Konkret untuk Rakyat Palestina yang Membutuhkan

    Kondisi Lesu Industri Hotel-Pariwisata, Wamenkeu Paparkan Bukti Terbaru

    Kondisi Lesu Industri Hotel-Pariwisata, Wamenkeu Paparkan Bukti Terbaru

    Trump Menuju Arab Saudi untuk Menjalin Kesepakatan Besar!

    Trump Menuju Arab Saudi untuk Menjalin Kesepakatan Besar!

    Ribuan Lampion Menyemarakkan Malam di Borobudur

    Ribuan Lampion Menyemarakkan Malam di Borobudur

    Reaksi Negatif terhadap Trump, Wisatawan Asing Mulai Boikot Amerika Serikat

    Reaksi Negatif terhadap Trump, Wisatawan Asing Mulai Boikot Amerika Serikat

  • Keuangan
    BRI Life Targetkan Kenaikan 33% di Tahun 2025 dengan Premi Rp 8,9 Triliun

    BRI Life Targetkan Kenaikan 33% di Tahun 2025 dengan Premi Rp 8,9 Triliun

    Dana Danantara untuk BUMN Pangan dengan Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

    Dana Danantara untuk BUMN Pangan dengan Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

    Laba Bersih Barito Meningkat 82,6 Persen pada Kuartal Pertama 2025

    Laba Bersih Barito Meningkat 82,6 Persen pada Kuartal Pertama 2025

    Anin Siap Selidiki Dugaan Palak Investor oleh Oknum Kadin di Cilegon

    Kisah Lo Kheng Hong yang Mengalami Kerugian Hingga 85%

    Kisah Lo Kheng Hong yang Mengalami Kerugian Hingga 85%

    Cara Mengubah Rp 10 Juta Menjadi Rp 1 Miliar Melalui Investasi Saham

    Cara Mengubah Rp 10 Juta Menjadi Rp 1 Miliar Melalui Investasi Saham

  • Teknologi

    Elon Musk Beli Produk China Secara Langsung, Khawatir Trump Mengubah Keputusan

    Dampak Buruk Trump, China Semakin Terpuruk karena Dikucilkan Dunia

    Dampak Buruk Trump, China Semakin Terpuruk karena Dikucilkan Dunia

    Hujan Lebat Mengguyur Wilayah RI di Musim Kemarau Menurut Peringatan BMKG

    Tren Gen-Z Beralih dari Smartphone ke Ponsel Alternatif Baru

    Tren Gen-Z Beralih dari Smartphone ke Ponsel Alternatif Baru

    Apakah Nenek Moyang T-Rex Berasal dari Asia? Simak Penjelasan Ahli

    Apakah Nenek Moyang T-Rex Berasal dari Asia? Simak Penjelasan Ahli

    Kenaikan Harga iPhone Diperkirakan Terjadi di Akhir Tahun Ini

    Kenaikan Harga iPhone Diperkirakan Terjadi di Akhir Tahun Ini

  • Gaya Hidup
    Persiapan Keberangkatan Haji ONH Plus dan Biaya yang Perlu Diketahui

    Persiapan Keberangkatan Haji ONH Plus dan Biaya yang Perlu Diketahui

    Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Diluncurkan oleh Bappenas

    Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Diluncurkan oleh Bappenas

    Festival Film Cannes Melarang Penggunaan Pakaian Telanjang di Karpet Merah

    Waktu Ideal untuk Menyantap Air Kelapa dan Khasiatnya bagi Kesehatan Tubuh

    Waktu Ideal untuk Menyantap Air Kelapa dan Khasiatnya bagi Kesehatan Tubuh

    Pencak Silat Dunia Kehilangan Tokoh Betawi Eddie Nalapraya yang Telah Meninggal

    Uban Di Usia Muda? Simak 5 Penyebabnya yang Muncul Sebelum Waktunya

    Uban Di Usia Muda? Simak 5 Penyebabnya yang Muncul Sebelum Waktunya

No Result
View All Result
  • Login
Lensa Utama
No Result
View All Result

Arti Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Tetap

Arti Pekerja Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Tetap

Jakarta – Hingga saat ini, banyak orang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara tenaga kerja outsourcing dan karyawan kontrak. Keduanya memiliki karakteristik dan implikasi yang berbeda, yang penting untuk diketahui oleh para pekerja dan pemberi kerja.

Secara umum, outsourcing merujuk pada praktik bisnis di mana sebuah perusahaan menggunakan jasa pekerja dari pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu yang biasanya dikerjakan oleh karyawan internal. Contohnya, perusahaan A mungkin akan menyewa tenaga kerja dari perusahaan B untuk melakukan tugas-tugas tertentu di kantor mereka. Meskipun pekerja tersebut berada di lokasi perusahaan A, semua aspek administratif, mulai dari gaji hingga kontrak kerja, tetap dikelola oleh perusahaan B.

Praktik outsourcing ini diatur dalam perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang membolehkan perusahaan untuk mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya. Ini diatur dalam pasal 64, yang menegaskan bahwa perusahaan bisa melakukan hal tersebut asalkan ada perjanjian tertulis yang jelas. Namun, undang-undang ini juga menetapkan adanya syarat-syarat perlindungan hak pekerja, termasuk peraturan terkait pergantian vendor pekerja.

Berbeda halnya dengan karyawan kontrak. Karyawan kontrak adalah individu yang secara langsung direkrut oleh perusahaan tanpa ada perantara. Mereka biasanya terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang mendefinisikan durasi kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Dalam skema ini, hubungan kerja berlangsung langsung, sehingga pekerja kontrak seringkali mendapatkan hak yang lebih jelas terkait tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan.

Selama masa kerja, karyawan kontrak biasanya lebih terfokus pada proyek tertentu yang bisa berlangsung selama enam bulan, satu tahun, atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Gaji mereka dibayarkan langsung oleh perusahaan, dan bervariasi berdasarkan posisi, pengalaman, serta kesepakatan dalam kontrak. Selain itu, meskipun status mereka bersifat sementara, peluang untuk diangkat sebagai karyawan tetap merasa lebih besar dibandingkan dengan tenaga outsourcing.

Untuk lebih memahami perbedaan antara pekerja outsourcing dan karyawan kontrak, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

1. **Hubungan Kerja**: Tenaga outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa, sementara karyawan kontrak berhubungan langsung dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

2. **Penggajian dan Tunjangan**: Pekerja outsourcing menerima gaji dan tunjangan dari perusahaan alih daya, sedangkan karyawan kontrak mendapatkan gaji secara langsung dari perusahaan pemberi kerja.

3. **Jenis Pekerjaan**: Pekerjaan outsourcing biasanya berkisar pada fungsi pendukung, seperti kebersihan dan keamanan, sedangkan pekerjaan kontrak dapat meliputi tugas teknis atau proyek jangka pendek yang lebih strategis.

4. **Status Hukum**: Tenaga outsourcing biasanya dilindungi oleh hukum melalui perusahaan penyedia jasa, sedangkan karyawan kontrak mendapatkan perlindungan hukum secara langsung dari perusahaan mereka bekerja.

5. **Peluang Karier**: Peluang karyawan outsourcing untuk menjadi pegawai tetap umumnya lebih kecil, di mana karyawan kontrak, sebaliknya, memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan status permanen.

Mengetahui perbedaan ini sangat penting bagi siapa pun yang ingin memahami pasar kerja saat ini. Dengan pemahaman yang lebih baik, pekerja dapat mengambil langkah yang tepat dalam menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.

Artikel ini penting untuk dibaca oleh para pencari kerja dan perusahaan agar mengetahui hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Dengan pengetahuan yang memadai, semua pihak bisa mengambil keputusan yang lebih baik dalam memilih tipe pekerjaan yang sesuai.

Previous Post

DPR Tanggapi KAEF dan INAF Terkait Utang Gaji 12000 Karyawan dan Pinjaman Online

Next Post

Grab Ingin Akuisisi GOTO, Ekonom Menilai Ini Berita yang Tidak Menguntungkan

Lensa Utama

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keuangan
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?