www.lensautama.id – Jakarta menghadapi dinamika baru di dunia investasi dengan rencana IPO PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada 9 Juli 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengenai situasi hukum yang melibatkan pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham COIN.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa masalah hukum yang dihadapi oleh pemilik manfaat dari entitas anak COIN, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI), bersangkutan dengan kasus yang terjadi pada tahun 2015. Dalam pandangan BEI, pencatatan saham ini telah memenuhi semua persyaratan peraturan yang berlaku.
BEI berpegang pada regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pengelola aset kripto tidak boleh di bawah pengaruh pihak yang pernah terlibat dalam tindak pidana ekonomi. Mereka memastikan bahwa kasus Andrew Hidayat tidak terklasifikasi sebagai tindak pidana ekonomi berdasarkan penjelasan dari konsultan hukum perusahaan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi yang Berlaku di Pasar Modal
Keputusan BEI untuk melanjutkan proses IPO COIN mencerminkan komitmen mereka terhadap kepatuhan hukum dan proses yang transparan. Proses pencatatan saham dilakukan berdasarkan pertimbangan ketelitian dan kehati-hatian, serta evaluasi menyeluruh terkait latar belakang pengendali perusahaan.
Dalam prospektus penawaran umum COIN, informasi detail mengenai Andrew Hidayat dinyatakan dengan jelas. Surat resmi yang dia kirimkan pada 13 November 2024 menunjukkan bahwa ia bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dalam proses lelang yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
BEI berusaha untuk menjamin bahwa perusahaan yang akan terdaftar di bursa harus memiliki kualitas yang memadai. Evaluasi yang dilakukan mencakup aspek formal dan substansi yang mencakup latar belakang pengendali dan pengurus perusahaan.
Proses IPO dan Nama-Nama Penting dalam Struktur Kepemilikan
Berdasarkan informasi dalam prospektus IPO, terdapat beberapa nama yang dicatat sebagai pemilik manfaat akhir, termasuk Andrew Hidayat, Jeth Soetoyo, dan Aaron Ang Nio. Kehadiran mereka dalam struktur kepemilikan dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap arah bisnis dan strategi perusahaan ke depan.
Andrew Hidayat sendiri disebut sebagai pemilik manfaat akhir PT Megah Perkasa Investindo (MPI), yang merupakan pemegang saham pengendali COIN. Dengan kepemilikan saham sebesar 55% di PT MMS Group Indonesia, ia membawa kekuatan yang cukup besar di dalam perusahaan ini.
Kasus hukum yang membelit Andrew Hidayat di masa lalu terkait suap pada kader partai juga memberikan warna tertentu pada reputasinya. Meskipun demikian, BEI berfokus pada aspek hukum yang relevan dengan regulasi pasar modal saat ini guna memastikan kelayakan proses IPO.
Implikasi terhadap Masyarakat dan Investor
Ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam konteks hukum dapat mempengaruhi kepercayaan investor. Namun, dengan adanya kejelasan dari BEI dan terjaminnya ketaatan pada regulasi, para investor diharapkan dapat melihat bahwa langkah IPO ini tetap menjanjikan.
Pengawasan yang ketat dan norma yang diterapkan dalam prosedur IPO ini akan membantu menciptakan pasar yang lebih transparan. Investor harus aware terhadap kondisi hukum perusahaan yang mereka investasi agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko yang ada.
Situasi ini juga mengindikasikan pentingnya integritas dan transparansi selama proses IPO. Para pemangku kepentingan diharapkan untuk terus melibatkan diri dan mengawasi perkembangan di latar belakang hukum yang mempengaruhi pasar modal.