www.lensautama.id – Kesepakatan terkait transfer data antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia telah memicu perhatian luas di Tanah Air. Dalam konteks ini, Gedung Putih menekankan pentingnya kepastian dalam mekanisme transfer data pribadi, terutama ke negara seperti AS yang masih mengembangkan regulasi perlindungan data.
Kepentingan akses data melibatkan banyak aspek, terutama mengenai kedaulatan data dan keamanan informasi pribadi warga negara. Oleh karena itu, banyak kalangan menganggap bahwa permintaan ini perlu ditindaklanjuti dengan hati-hati.
Salah satu pengamat, Pratama Persadha, melihat pernyataan dari Gedung Putih sebagai sinyal geopolitik yang signifikan. Ia menekankan bahwa risiko yang menyertai aliran data lintas batas harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
Data pribadi kini menjadi komoditas strategis yang tak terpisahkan dari perkembangan teknologi modern. Negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen untuk mempengaruhi stabilitas global atau hubungan internasional.
Ketika data pribadi warga Indonesia dialirkan ke luar negeri, terdapat kekhawatiran mengenai akses oleh entitas asing. Dalam hal ini, penting bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang jelas dan ketat mengenai transfer data.
Pratama menegaskan bahwa meskipun ada kekhawatiran, fakta ini juga bisa dimaknai sebagai peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam arus data global tanpa kehilangan kendali atas privasi rakyatnya.
Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan fondasi penting dalam mengatur transfer data lintas batas. UU ini tidak melarang pengalihan data, asalkan memenuhi syarat tertentu terkait perlindungan data.
Kepastian juga perlu diperoleh dari negara tujuan transfer data, apakah memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Oleh karena itu, perjanjian internasional dan pengawasan dari lembaga terkait sangat diperlukan.
Adanya lembaga pengawas ini diharapkan dapat memberikan evaluasi objektif terhadap negara-negara yang menjadi tujuan transfer data. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak digital warga negara.
Menjaga Kedaulatan Digital dan Hak-Hak Individu
Keterbukaan dalam transfer data bukan berarti mengorbankan kedaulatan digital. Hak negara untuk mengatur dan melindungi data pribadi warganya tetap harus dijunjung tinggi.
Penting untuk menyusun kesepakatan bilateral yang bisa menjamin hak-hak digital, termasuk hak untuk dihapus atau melaporkan pelanggaran privasi meskipun data berada di luar negeri.
Indonesia perlu bersikap proaktif dalam membangun standar yang jelas bagi evaluasi data lintas batas, menunjukkan bahwa negara ini mampu mengendalikan arus data digital secara efektif.
Strategi Ekonomi Digital Melalui Pengelolaan Data
Pengelolaan data yang efektif akan menciptakan nilai tambah bagi ekonomi digital Indonesia. Data pribadi warga negara memiliki potensi besar untuk pengembangan teknologi dan inovasi.
Jika dikelola dengan baik, data ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan produk dan layanan yang menguntungkan bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Sebaliknya, jika tidak, data ini bisa menjadi komoditas yang dimanfaatkan oleh pihak asing.
Negara berperan penting dalam memastikan bahwa manfaat dari data ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan pelaku industri lokal. Intervensi pemerintah diperlukan untuk meminimalisasi potensi kerugian.