• Latest
  • Trending
Apakah Nunggak Pinjol Selama 90 Hari Tidak Akan Ditagih Lagi?

Apakah Nunggak Pinjol Selama 90 Hari Tidak Akan Ditagih Lagi?

Percepat EBT di RI, Fokus pada Nuklir dan Geothermal

Percepat EBT di RI, Fokus pada Nuklir dan Geothermal

Tanda Kiamat Semakin Jelas dengan Munculnya Dunia Lain secara Tiba-tiba

Tanda Kiamat Semakin Jelas dengan Munculnya Dunia Lain secara Tiba-tiba

Jangan Ceritakan 5 Hal Ini ke Orang Lain, Psikolog Ungkap Konsekuensinya

Jangan Ceritakan 5 Hal Ini ke Orang Lain, Psikolog Ungkap Konsekuensinya

Pasutri Mewah di Jakarta Tertangkap akibat Maling Bank Rp 87 M

Pasutri Mewah di Jakarta Tertangkap akibat Maling Bank Rp 87 M

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Lensa Utama
  • Home
  • News
    Percepat EBT di RI, Fokus pada Nuklir dan Geothermal

    Percepat EBT di RI, Fokus pada Nuklir dan Geothermal

    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

  • Keuangan
    Pasutri Mewah di Jakarta Tertangkap akibat Maling Bank Rp 87 M

    Pasutri Mewah di Jakarta Tertangkap akibat Maling Bank Rp 87 M

    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

  • Teknologi
    Tanda Kiamat Semakin Jelas dengan Munculnya Dunia Lain secara Tiba-tiba

    Tanda Kiamat Semakin Jelas dengan Munculnya Dunia Lain secara Tiba-tiba

    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Gelombang Pemblokiran Akun di Instagram Meningkat, Korbannya Semakin Banyak

    Fitur Baru Instagram untuk Ganti Bahasa Video dengan Mudah dan Cepat

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

  • Gaya Hidup
    Jangan Ceritakan 5 Hal Ini ke Orang Lain, Psikolog Ungkap Konsekuensinya

    Jangan Ceritakan 5 Hal Ini ke Orang Lain, Psikolog Ungkap Konsekuensinya

    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

No Result
View All Result
  • Login
Lensa Utama
No Result
View All Result

Apakah Nunggak Pinjol Selama 90 Hari Tidak Akan Ditagih Lagi?

Apakah Nunggak Pinjol Selama 90 Hari Tidak Akan Ditagih Lagi?

BacaJuga

Laba Emiten Nikel Rp 41456 Miliar di Semester I 2025

Laba Emiten Nikel Rp 41456 Miliar di Semester I 2025

Percepat Pengadaan Proyek Energi Baru Terbarukan di Era Prabowo

Percepat Pengadaan Proyek Energi Baru Terbarukan di Era Prabowo

www.lensautama.id – Kredit macet di sektor pinjaman online atau P2P lending di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Saat ini, data terbaru mencatat bahwa setidaknya ada 23 penyelenggara pinjaman yang mengalami tingkat wanprestasi atau TWP 90 hari lebih dari 5%, melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022, suatu pendanaan dianggap macet jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran pokok dan manfaat ekonomi selama lebih dari 90 hari kalender. Hal ini menunjukkan tantangan serius baik bagi peminjam maupun penyedia layanan pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa apabila penyelenggara pinjaman online mencapai ambang batas TWP tersebut, langkah pembinaan melalui surat resmi dan rencana aksi akan diterapkan oleh OJK. Ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Namun, penagihan utang menjadi momok menakutkan bagi nasabah yang gagal bayar. Teror dari debt collector, baik yang berkaitan langsung dengan penyelenggara pinjaman maupun pihak ketiga, sering kali terjadi, terutama jika utang tidak segera dilunasi.

Mekanisme Pinjaman dan Akibat Keterlambatan Pembayaran

Merujuk pada peraturan OJK, tidak ada ketentuan tersurat mengenai tenggat waktu penagihan bagi penyelenggara pinjaman online. Penagihan bisa dilakukan secara berkelanjutan meskipun utang belum lunas, dan kondisi ini sering kali membuat nasabah merasa tertekan.

Setelah melewati batas 90 hari, utang tidak diakui lunas, dan nasabah dapat mengalami konsekuensi hukum. Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berpengaruh pada kemampuan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Bunga pinjaman juga tetap berjalan dan akan terus meningkat sesuai ketentuan yang berlaku. Bunga pinjaman online legal dapat mencapai 0,4% per hari, dan untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

Batasan Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Walaupun penyelenggara pinjaman berhak menagih, penting untuk diingat bahwa mereka juga terikat oleh aturan yang berlaku. Menurut OJK, penagihan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar norma dan tidak mengintimidasi nasabah.

Aturan ini menyatakan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan, yaitu pada hari kerja antara pukul 08.00 hingga 20.00. Penagihan di luar waktu tersebut hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Jasa Keuangan mengingatkan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam melakukan pembayaran. Edukasi mengenai kewajiban ini terus dilakukan untuk mengurangi risiko penagihan yang berlebihan.

Langkah Proaktif bagi Nasabah Gagal Bayar

Jika konsumen menghadapi kesulitan dalam melakukan pembayaran, ada baiknya untuk proaktif dalam meminta restrukturisasi pinjaman ke penyedia layanan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan keuangan.

Pihak OJK juga menekankan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan mengabaikan kewajiban pembayaran mereka. Kunci utama adalah komunikasi terbuka antara konsumen dan penyelenggara pinjaman.

Dengan pendekatan yang tepat, nasabah dapat menghindari teror dari debt collector dan mengatasi masalah keuangan secara lebih baik. Pendekatan proaktif ini tentu akan memberikan solusi yang lebih efektif dibandingkan menunggu hingga situasi semakin buruk.

Previous Post

Tiket Edu Class Festival Keuangan Hampir Habis, Segera Daftar!

Next Post

CEO Hermes Menghadapi Banyak Pembeli Palsu Tas Birkin

Rekomendasi

Nasib Uang di Rekening Dormant Akan Diblokir Oleh PPATK

Nasib Uang di Rekening Dormant Akan Diblokir Oleh PPATK

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

Madonna Desak Kunjungan Paus Leo ke Gaza Sebelum Terlambat

Madonna Desak Kunjungan Paus Leo ke Gaza Sebelum Terlambat

OJK Tinjau Regulasi Universal Banking dan Ekspansi Bisnis ke Pasar Modal

OJK Tinjau Regulasi Universal Banking dan Ekspansi Bisnis ke Pasar Modal

Golongan Darah dan Hubungannya dengan Kepribadian Seseorang Ini Penjelasannya

Penelitian Temukan Golongan Darah Tertentu Rentan Risiko Stroke di Usia Muda

Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

Kampus Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi dengan Strategi Ini

Kampus Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi dengan Strategi Ini

Jaringan Media

  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • News
  • Teknologi
Lensa Utama

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keuangan
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?