www.lensautama.id – Saat ini, fenomena judi online menjadi isu yang semakin mendominasi perbincangan publik di Indonesia. Penangkapan beberapa pelaku judi online di Bantul pada akhir Juli 2025 telah menuai perhatian luas dan menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.
Di satu sisi, sebagian orang merasa senang dengan penegakan hukum ini. Namun, ada juga yang mempertanyakan mengapa fokus penangkapan tidak ditujukan kepada bandar besar yang memicu maraknya praktik ilegal ini.
Salah satu penegasan yang muncul dari pihak kepolisian adalah bahwa mereka akan terus menindak segala bentuk judi online. Penegasan ini disampaikan oleh AKBP Slamet Riyanto, yang menjabat sebagai Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Pemicu Penangkapan Judi Online di Bantul dan Respons Masyarakat
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan kelima pelaku judi online berawal dari laporan warga setempat. Laporan tersebut menjadi titik awal dalam penyelidikan yang melibatkan berbagai elemen intelijen.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kelima pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan mereka di dunia judi online ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari sejumlah individu yang berkoordinasi dalam menjalankan aksi judi online. Data menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar permainan sembarangan, melainkan terorganisir dengan baik.
Rincian Modus Operandi Pelaku Judi Online di Bantul
Slamet menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam organisasi judi online ini. Salah satunya, individu berinisial RDS bertindak sebagai pengatur utama, menyusun tautan situs judi.
Menariknya, RDS juga memiliki strategi untuk memanfaatkan celah dalam sistem promosi yang ada. Ia memanfaatkan berbagai situs yang menawarkan bonus untuk pengguna baru sebagai bagian dari taktik mereka.
Setiap pelaku sering kali menggunakan lebih dari satu akun dalam satu perangkat komputer. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mengeksploitasi berbagai penawaran yang ada dari banyak situs judi online.
Dampak Keuangan dari Kegiatan Judi Online yang Ditangkap
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa para pelaku dapat meraup keuntungan yang cukup signifikan setiap bulannya. RDS, misalnya, mendapatkan imbalan sekitar Rp 50 juta dari praktik judi ini.
Keuntungan tersebut didapatkan hanya dengan memainkan sejumlah akun yang mereka kelola, di mana setiap karyawan menerima bayaran tetap. Pembayaran ini, meskipun terhitung kecil dibandingkan dengan total pendapatan, tetap menunjukkan komitmen organisasi.
Dengan aktivitas yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, modal yang diterima juga diinvestasikan kembali untuk memperluas jaringan perjudian. Hal ini tentu saja menjadi perhatian lebih bagi pihak kepolisian dalam menanggulangi aktivitas ilegal semacam ini.