www.lensautama.id – Setiap bank di Indonesia memiliki berbagai layanan dasar, dan salah satunya adalah fitur transfer dana. Untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah, setiap bank menetapkan ketentuan dan limit berbeda untuk transaksi transfer tersebut.
Pembatasan ini sangat penting diperhatikan oleh para nasabah, karena hal ini dapat mempengaruhi pengalaman mereka dalam melakukan transaksi perbankan. Dengan memahami limit transfer, nasabah bisa lebih bijaksana dalam merencanakan transaksi keuangan mereka.
Limit transfer dana dapat bervariasi tergantung pada jenis rekening yang dimiliki nasabah. Oleh karena itu, mari kita bahas limit transfer yang berlaku di berbagai bank pelat merah di Indonesia.
Limit Transfer di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan berbagai produk tabungan dengan batasan transfer yang berbeda. Nasabah harus memahami limit berdasarkan jenis tabungan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal.
Untuk rekening BRI Simpedes, limit transfer sesama BRI adalah Rp 20.000.000 per hari, sedangkan untuk transfer antarbank limitnya adalah Rp 10.000.000. Bagi nasabah yang memiliki rekening BRI BritAma, limit transfer sesama rekening BRI untuk kartu ATM Black bisa mencapai Rp 100.000.000.
Di BRI BritAma Bisnis, nasabah dapat melakukan transfer sesama BRI dengan limit Rp 100.000.000 dan antarbank Rp 25.000.000. Selain itu, BRI juga menawarkan produk Simpedes TKI yang memiliki limit yang sama dengan BRI Simpedes, diperuntukkan untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Limit Transfer di Bank Mandiri
Bank Mandiri juga memiliki berbagai jenis rekening yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Limit transfer Mandiri diatur berdasarkan jenis kartu debit yang digunakan.
Untuk Mandiri Silver GPN, limit transfer antar sesama rekening Mandiri adalah Rp 25.000.000 dan untuk rekening lain hanya Rp 5.000.000. Sementara itu, bagi yang memiliki kartu Mandiri Platinum, limit untuk sesama rekening Mandiri bisa mencapai Rp 100.000.000.
Pada nasabah yang menggunakan Mandiri Bisnis VISA, transfer antar rekening Mandiri bisa mencapai Rp 200.000.000. Bagi nasabah yang menggunakan layanan Mandiri Prioritas, limit ke sesama rekening Mandiri ditentukan sesuai saldo yang ada di rekening.
Limit Transfer di Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Negara Indonesia (BNI) menawarkan berbagai fasilitas bagi nasabahnya. Limit transfer BNI juga diatur berdasarkan jenis kartu debit yang digunakan oleh nasabah.
Misalnya, untuk kartu debit BNI GPN hijau, limit antar sesama rekening BNI mencapai Rp 100.000.000, dengan transfer antarbank sebesar Rp 50.000.000. Sementara untuk kartu BNI GPN oranye, limit ke sesama rekening BNI adalah Rp 50.000.000 dan untuk rekening lain adalah Rp 10.000.000.
Dengan kartu debit Garuda, limit transfer antar BNI bisa mencapai Rp 100.000.000, dan untuk rekening bank lain sebesar Rp 50.000.000 per hari. Ini memberikan pilihan yang beragam bagi nasabah untuk mengelola dan melakukan transaksi keuangan dengan lebih fleksibel.
Limit Transfer di Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Tabungan Negara (BTN) juga memiliki ketentuan tersendiri untuk limit transaksi transfer bagi nasabahnya. Nasabah BTN dapat menikmati berbagai fasilitas dalam melakukan transaksi keuangan.
Transfer online di BTN memiliki limit sebesar Rp 250.000.000 per hari, dengan maksimal Rp 50.000.000 untuk tiap transaksi. Untuk transfer BI Fast, limit harian juga sebesar Rp 250.000.000 dengan batasan maksimal per transaksi mencapai Rp 100.000.000.
Pada nasabah yang melakukan transfer sesama BTN, limit adalah Rp 200.000.000 per hari dengan maksimal Rp 100.000.000 per transaksi. Selain itu, BTN juga memperbolehkan transfer antar rekening sebesar hampir Rp 1 miliar per hari.