www.lensautama.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program penting yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat. Program ini bertujuan agar setiap peserta dapat menikmati manfaat dari pelayanan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sistem yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan cukup kompleks, mengingat setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ada perubahan signifikan yang bisa memengaruhi semua peserta program ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menjadi acuan dalam penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada Juli 2025. Namun, rincian mengenai besaran tarif baru masih belum ditetapkan dalam peraturan ini, meninggalkan ketidakpastian bagi banyak peserta.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ketentuan tentang pembayaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini berarti sistem yang ada saat ini tetap berlaku sementara waktu, menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi setiap peserta. Ada beberapa kategori peserta yang iurannya berbeda, tergantung pada status kepesertaan mereka.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kategori ini menjadi salah satu prioritas, karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, pembayaran iuran mencapai 5% dari gaji. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri, sehingga ada tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan program ini.
Rincian dan Kategori Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Selain PBI dan PPU di Lembaga Pemerintahan, ada juga iuran khusus bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Besaran iuran tetap sama, yakni 5% dari gaji, yang juga dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Penting untuk dicatat bahwa terdapat iuran bagi keluarga tambahan PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua. Biaya ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per individu per bulan yang harus dibayar oleh peserta pekerja tersebut.
Untuk kerabat lain, termasuk saudara kandung atau asisten rumah tangga, terdapat skema pembayaran yang berbeda. Bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, iuran ditentukan tidak sama dengan kategori sebelumnya.
Peraturan Terkait Keterlambatan Pembayaran Iuran
Setiap peserta diharapkan untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu, dengan batas akhir pada tanggal 10 setiap bulan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesehatan peserta tetap terjaga tanpa ada gangguan dalam akses pelayanan.
Namun, mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Denda baru akan dikenakan jika ada keterlambatan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta, meskipun tetap ada tanggung jawab untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta terhadap program jaminan kesehatan.