• Latest
  • Trending
KPPU Salah Dalam Menetapkan SK Kode Etik AFPI Sebagai Bukti Kesepakatan

KPPU Salah Dalam Menetapkan SK Kode Etik AFPI Sebagai Bukti Kesepakatan

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

Lensa Utama
  • Home
  • News
    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

    Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

    Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

  • Keuangan
    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

    IHSG Tertekan dan Kembali ke Level 7.800 Setelah Pesta Pora Pekan Lalu

    IHSG Tertekan dan Kembali ke Level 7.800 Setelah Pesta Pora Pekan Lalu

  • Teknologi
    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Gelombang Pemblokiran Akun di Instagram Meningkat, Korbannya Semakin Banyak

    Fitur Baru Instagram untuk Ganti Bahasa Video dengan Mudah dan Cepat

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

    BlackBerry Beralih Menjadi HP China dengan 100 Orang Mendapatkan Pertama Kali

    BlackBerry Beralih Menjadi HP China dengan 100 Orang Mendapatkan Pertama Kali

  • Gaya Hidup
    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

    5 Makanan Terbaik untuk Mengurangi Risiko Stroke Menurut Ahli Gizi

    10 Jenis Makanan yang Meningkatkan Konsentrasi dan Daya Ingat

No Result
View All Result
  • Login
Lensa Utama
No Result
View All Result

KPPU Salah Dalam Menetapkan SK Kode Etik AFPI Sebagai Bukti Kesepakatan

KPPU Salah Dalam Menetapkan SK Kode Etik AFPI Sebagai Bukti Kesepakatan

BacaJuga

Peringatan Keras Segera Tutup Jika Terima Telepon Dari Orang Ini

Peringatan Keras Segera Tutup Jika Terima Telepon Dari Orang Ini

Lacak Lokasi Orang Menggunakan WhatsApp dan Google Maps dengan Mudah

Lacak Lokasi Orang Menggunakan WhatsApp dan Google Maps dengan Mudah

www.lensautama.id – Pengawasan dalam industri fintech di Indonesia semakin ketat, terutama terkait dengan praktik-praktik yang dianggap menyebabkan pelanggaran hukum. Salah satu isu yang mencuat adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct sebagai alat bukti kesepakatan antara platform. Hal ini menimbulkan perdebatan yang intens dalam kalangan ahli dan praktisi hukum mengenai dasar hukum dan implikasi dari keputusan tersebut.

Dalam perspektif hukum, kebijakan yang diambil KPPU menyisakan tanda tanya besar mengenai batasan antara ketentuan etis dan perjanjian yang mengikat secara hukum. Menurut beberapa pakar, Code of Conduct lebih berfungsi sebagai pedoman perilaku daripada menjadi kesepakatan bisnis yang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum langsung bagi pelaku usaha. Seperti yang dikatakan oleh Ditha Wiradiputra dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, penerapan SK tersebut seharusnya tidak memicu kesalahpahaman tentang persaingan sehat di antara para pelaku usaha.

Dari pernyataan Ditha, terlihat bahwa penting bagi semua pihak untuk memahami konteks dan tujuan dari Code of Conduct tersebut. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk mengatur perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati, untuk memastikan layanan yang lebih baik bagi konsumen. Jika pedoman ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk membatasi persaingan, maka hal itu tentu sangat disayangkan, terutama mengingat banyaknya pelaku usaha di sektor fintech.

Kesepakatan Harga Bunga Pinjaman dan Implikasinya

Beberapa waktu lalu, KPPU menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran terkait penetapan harga bunga pinjaman di antara anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam hal ini, KPPU menilai adanya bukti kesepakatan yang tertuang dalam SK AFPI tahun 2020 dan 2021. Hal ini dihubungkan dengan Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Banyak yang mempertanyakan keabsahan klaim ini, mengingat sifat dari Code of Conduct yang biasanya bersifat non-kewajiban. Penetapan harga melalui kesepakatan antar anggota tentu membutuhkan analisis yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan penilaian yang salah. Menurut Ditha, harus ada pemahaman yang lebih tepat terkait produk dan layanan yang ditawarkan oleh para pelaku usaha, bukan hanya sekedar kesepakatan harga.

Penting untuk mengkaji, apakah penetapan harga yang mungkin dianggap sebagai kolusi sebenarnya berdampak pada kondisi pasar secara keseluruhan. Dengan banyaknya fintech yang beroperasi, justru persaingan yang ada di pasar menunjukkan dinamika yang sehat untuk konsumen. Ditha menekankan, jika ada aturan yang mengatur harga, harus dilihat dengan cermat dan tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Memahami Code of Conduct dalam Konteks Hukum

KTPU dalam pengawasan industri ini perlu menelaah lebih dalam mengenai penerapan Code of Conduct. Ada kemungkinan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang seharusnya untuk dikategorikan sebagai kartel atau kolusi. Ditha mengkritik langkah KPPU yang terlalu terburu-buru dalam menarik kesimpulan tanpa mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas.

Menurut Ditha, keberadaan banyak peserta di pasar bahkan menunjukkan bahwa industri fintech memiliki tingkat persaingan yang cukup ketat. Ini sebenarnya bertentangan dengan asumsi bahwa ada kolusi di antara percayar. Diskusi yang lebih mendalam mengenai bagaimana penyusunan Code of Conduct harus dilakukan sangat diperlukan untuk menjamin bahwa praktek yang ada tetap dalam koridor hukum.

Dari perspektif hukum, SK sebagai pedoman perilaku tidak serta merta dapat digunakan untuk menyatakan adanya kesepakatan berbahaya. Ini memberikan sebuah pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih cermat dalam menilai setiap langkah yang diambil dalam duniai bisnis dan regulasi. Pemahaman yang komprehensif akan membantu merumuskan kebijakan yang lebih baik ke depannya.

Pentingnya Standar Operasional dalam Fintech

Kehadiran standar operasional yang ditetapkan dalam Code of Conduct diharapkan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnis yang etis. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan mempromosikan keadilan dalam persaingan. Namun, jika ada kesalahpahaman tentang pedoman ini, maka justru dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap pertumbuhan sektor fintech.

Adanya peraturan yang jelas mengenai perilaku yang diharapkan dalam industri ini sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, semua pelaku usaha harus melaksanakan pedoman ini dengan sepenuh hati, bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Penerapan yang baik dari Code of Conduct juga akan mengurangi risiko konflik yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan cara ini, semua pihak dapat berfokus pada peningkatan inovasi dan layanan kepada konsumen, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak dalam ekosistem bisnis ini. Masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari produk yang ditawarkan oleh fintech selama dijalankan dengan prinsip yang baik.

Previous Post

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

Next Post

Tombol Komputer Tidak Berfungsi, Ledakan Nuklir Mematikan 60000 Korban

Rekomendasi

Indonesia Peringkat Teratas di Dunia Menurut Studi Harvard, AS Tertinggal Jauh

Indonesia Peringkat Teratas di Dunia Menurut Studi Harvard, AS Tertinggal Jauh

Pertamina Bangun Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

Pertamina Bangun Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Kilang Minyak Rusia Meledak dan Terbakar Hebat, Zelensky Marah Besar

Kilang Minyak Rusia Meledak dan Terbakar Hebat, Zelensky Marah Besar

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Limit Transfer Bank Mandiri BRI BNI BTN Agustus 2025 Terbaru

Limit Transfer Bank Mandiri BRI BNI BTN Agustus 2025 Terbaru

Prancis Akui Palestina, Pemimpin Eropa Berikan Komentar Mengagetkan

Prancis Akui Palestina, Pemimpin Eropa Berikan Komentar Mengagetkan

Jaringan Media

  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • News
  • Teknologi
Lensa Utama

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keuangan
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?