Jakarta – Rumor mengenai kemungkinan akuisisi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk oleh Grab semakin mengemuka, menarik perhatian banyak pihak termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Kehadiran berita ini mengundang berbagai reaksi, terutama mengingat status GOTO sebagai satu-satunya unicorn asli Indonesia yang masih ada.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti bahwa merger antara Grab dan Gojek dapat menimbulkan dampak negatif bagi pengemudi ojol. Menurutnya, setelah rencana penggabungan, para pengemudi yang menggunakan kedua aplikasi tersebut tidak akan bisa lagi menjalankan keduanya secara bersamaan untuk mencari orderan.
“Ini akan membuat pengemudi hanya dapat bergantung pada satu aplikasi untuk mendapatkan pekerjaan, yang tentu saja berimbas pada penurunan pendapatan mereka dibandingkan sebelum merger. Saat ini saja, pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 setiap hari,” tuturnya dalam pernyataan resmi, Senin (12/5/2025).
Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). |
“Belum lagi setelah dikurangi biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, dan biaya perawatan kendaraan. Ditambah dengan potongan platform yang sangat besar, bisa mencapai 30% hingga 70% dari setiap orderan yang dikerjakan oleh pengemudi,” tambahnya.
Menarik untuk dicatat, saat terjadi merger sebelumnya antara Gojek dan Tokopedia yang melahirkan GOTO, pengemudi ojol juga menghadapi penurunan insentif. Pengemudi tadinya memperoleh insentif Rp 10.000 untuk lima pengantaran barang menggunakan layanan GoSend Sameday. Namun, pasca-merger, insentif tersebut berkurang menjadi Rp 5.000, yang berarti pengemudi hanya menerima setengah dari upah sebelumnya.
Demikian pula, untuk sepuluh pengiriman, insentif yang didapat oleh pengemudi berkurang drastis dari Rp 45.000 menjadi hanya Rp 20.000. “Ini menunjukkan bahwa seiring meningkatnya jumlah pengiriman, justru upah yang diterima mengalami pengurangan signifikan. Pengurangan hingga 50% untuk lima pengantaran dan 55% untuk sepuluh pengantaran cukup mengkhawatirkan,” tegasnya.
Dalam pandangan dia, pendapatan yang diperoleh pengemudi saat ini sangat tidak sebanding dengan jumlah tenaga dan waktu yang mereka investasikan di jalanan setiap harinya. Terdapat skema diskriminatif yang diterapkan oleh platform-platform seperti Gojek, Grab, dan lainnya, yang menunjukkan ketidakadilan dalam pengaturan upah. Skema seperti prioritas, slot, dan lainnya diakui sebagai isu yang dialami oleh para pengemudi, yang belum mendapatkan pengakuan sebagai pekerja tetap.
“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi 9 DPR RI untuk mengakui pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja tetap. Kami juga meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan segera dilakukan agar ada payung hukum yang melindungi hak-hak mereka,” pungkasnya.