www.lensautama.id – Lion Air telah mengumumkan perubahan kebijakan terkait bagasi yang akan berlaku efektif pada 17 Juli 2025. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa penumpang akan mendapatkan fasilitas bagasi tercatat hingga 10 kilogram (kg) dan bagasi kabin maksimal 7 kg, yang berlaku untuk seluruh penerbangan, baik domestik maupun internasional.
Dari kebijakan ini, Lion Air bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses check-in serta pengambilan bagasi. Sebelum kebijakan baru ini, penumpang memiliki lebih banyak kuota bagasi, tetapi dengan perubahan ini, diharapkan proses perjalanan menjadi lebih praktis dan cepat, tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.
Meskipun penurunan kuota bagasi tercatat menjadi 10 kg, pelanggan yang telah membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli tetap akan mendapatkan kuota bagasi sebelumnya, yaitu antara 15 kg hingga 20 kg. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua penumpang yang telah mempersiapkan perjalanan mereka.
Pelanggan yang membeli tiket setelah tanggal tersebut akan dikenakan ketentuan baru, yang menekankan pada penyederhanaan proses tanpa mengurangi layanan dasar. Lion Air mengklaim bahwa perubahan ini tetap memenuhi kebutuhan perjalanan para pelanggan yang cenderung melakukan perjalanan singkat.
Pijakan Kebijakan Baru Bagasi Lion Air di Indonesia
Perubahan pada kebijakan bagasi ini merupakan langkah strategis dari Lion Air, khususnya dalam konteks menjadi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier). Penentuan kuota bagasi tercatat yang lebih rendah merupakan keputusan yang berlandaskan pada trend perjalanan saat ini.
Danang Mandala Prihantoro, perwakilan dari Lion Air, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berfungsi untuk mempercepat dan mempermudah proses check-in, sehingga mengurangi risiko antrian panjang di bandara. Seringkali, pelanggan hanya membawa barang yang tidak terlalu banyak dalam perjalanan singkat mereka.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong penumpang yang perlu membawa barang dalam jumlah lebih besar untuk memanfaatkan layanan kargo yang disediakan oleh Lion Air. Ini akan membuka opsi yang lebih luas bagi mereka yang terlibat dalam distribusi barang, terutama dari sektor UMKM.
Keputusan Berdasarkan Regulasi dan Praktik Terbaik
Dalam menetapkan kebijakan baru ini, Lion Air merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang pelayanan minimal untuk maskapai berbiaya rendah. Menurut peraturan tersebut, maskapai tersebut diperbolehkan untuk memberikan bagasi tercatat hingga 0 kg, namun Lion Air tetap menyediakan 10 kg bagasi gratis.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Lion Air untuk terus memberikan fasilitas terbaik kepada pelanggan meskipun dalam kategori maskapai berbiaya rendah. Dengan pendekatan ini, mereka berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.
Pelanggan yang membeli tiket setelah kebijakan baru ini resmi berlaku diharapkan dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik, termasuk memastikan jumlah barang yang dibawa sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pentingnya Pemahaman Pelanggan Mengenai Kebijakan Bagasi
Pemahaman yang jelas mengenai kebijakan bagasi sangat penting bagi para pelanggan agar tidak mengalami kebingungan saat melakukan perjalanan. Lion Air berkomitmen untuk menyediakan informasi yang transparan mengenai setiap aspek dari kebijakan bagasi baru ini, sehingga penumpang dapat merencanakan perjalanan mereka dengan percaya diri.
Dengan adanya perubahan ini, Lion Air berharap pelanggan akan menikmati pengalaman perjalanan yang lebih lancar dan menyenangkan. Dengan penyederhanaan kebijakan bagasi, maskapai ini menunjukkan adaptasi terhadap kebutuhan pasar dan perubahan perilaku konsumen.
Terakhir, Lion Air juga menegaskan bahwa meskipun kuota maksimal untuk bagasi tercatat berkurang, mereka tetap menghargai kenyamanan perjalanan dan akan selalu siap menangani kebutuhan pelanggan dengan baik.