• Latest
  • Trending
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

Lensa Utama
  • Home
  • News
    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    RI Kurangi Ekspor Gas untuk Penuhi Kebutuhan Industri Dalam Negeri

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Manufaktur Jepang Mengalami Kontraksi Lagi

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Jaga Keandalan Jaringan Sukses Kawal HUT ke-80 RI

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    Putin Serang Ukraina Setelah Bertemu Trump, NATO Kirim Jet Tempur

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

    73 Tahun Berdiri, USU Berhasil Masuk 9 Kampus Terbaik di Indonesia

    Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

    Industri Robotik Xina Siap Banjir Robot Manusia ke Indonesia?

  • Keuangan
    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Yield SBN dan US Treasury Menurun, Kenapa Investor Asing Masih Tertarik ke RI?

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    Bos TBS Energi Utama Jual 300000 Saham Raup Uang Sebanyak Ini

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    BI Rate Turun Selama Dua Bulan, Bankir Senang

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Uang Tak Memerlukan Passport

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

    Prabowo Minta BUMN Sumbang Rp813 Triliun, Bos Ungkap Cara Sumbangan

    IHSG Tertekan dan Kembali ke Level 7.800 Setelah Pesta Pora Pekan Lalu

    IHSG Tertekan dan Kembali ke Level 7.800 Setelah Pesta Pora Pekan Lalu

  • Teknologi
    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Pemerintah Rilis Aplikasi Pengganti WhatsApp Warga Diwajibkan Menggunakannya

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Gempa Bumi Bekasi Warga Mengalami Getaran Mirip Truk Cek Imbauan BMKG

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Trump Mundur, Penjualan Produk AS Meningkat ke China

    Gelombang Pemblokiran Akun di Instagram Meningkat, Korbannya Semakin Banyak

    Fitur Baru Instagram untuk Ganti Bahasa Video dengan Mudah dan Cepat

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

    Rusia Luncurkan Serangan Diam-diam, Trump Terkejut dan Kecolongan

    BlackBerry Beralih Menjadi HP China dengan 100 Orang Mendapatkan Pertama Kali

    BlackBerry Beralih Menjadi HP China dengan 100 Orang Mendapatkan Pertama Kali

  • Gaya Hidup
    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Transvision dan MTM Tawarkan Standar Baru Hiburan di Hotel Bali dan Lombok

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Kereta Lintas Timur Jakarta Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti karena Gempa

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Minuman dengan Kandungan Magnesium Tinggi untuk Kesehatan Tubuh

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

    Tanda-Tanda Keputihan Sehat dan Berbahaya Menurut Ahli

    5 Makanan Terbaik untuk Mengurangi Risiko Stroke Menurut Ahli Gizi

    10 Jenis Makanan yang Meningkatkan Konsentrasi dan Daya Ingat

No Result
View All Result
  • Login
Lensa Utama
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Agustus 2025

BacaJuga

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

Kenali 12 Tanda Cacing di Tubuh Kita Berdasarkan Kasus Raya

4 Kombinasi Buah yang Berpotensi Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh

4 Kombinasi Buah yang Berpotensi Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh

www.lensautama.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program penting yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat. Program ini bertujuan agar setiap peserta dapat menikmati manfaat dari pelayanan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Sistem yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan cukup kompleks, mengingat setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan berdasarkan kelas yang dipilih. Dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ada perubahan signifikan yang bisa memengaruhi semua peserta program ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menjadi acuan dalam penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada Juli 2025. Namun, rincian mengenai besaran tarif baru masih belum ditetapkan dalam peraturan ini, meninggalkan ketidakpastian bagi banyak peserta.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ketentuan tentang pembayaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini berarti sistem yang ada saat ini tetap berlaku sementara waktu, menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi setiap peserta. Ada beberapa kategori peserta yang iurannya berbeda, tergantung pada status kepesertaan mereka.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kategori ini menjadi salah satu prioritas, karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, pembayaran iuran mencapai 5% dari gaji. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri, sehingga ada tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan program ini.

Rincian dan Kategori Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Selain PBI dan PPU di Lembaga Pemerintahan, ada juga iuran khusus bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Besaran iuran tetap sama, yakni 5% dari gaji, yang juga dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

Penting untuk dicatat bahwa terdapat iuran bagi keluarga tambahan PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua. Biaya ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per individu per bulan yang harus dibayar oleh peserta pekerja tersebut.

Untuk kerabat lain, termasuk saudara kandung atau asisten rumah tangga, terdapat skema pembayaran yang berbeda. Bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, iuran ditentukan tidak sama dengan kategori sebelumnya.

Peraturan Terkait Keterlambatan Pembayaran Iuran

Setiap peserta diharapkan untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu, dengan batas akhir pada tanggal 10 setiap bulan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesehatan peserta tetap terjaga tanpa ada gangguan dalam akses pelayanan.

Namun, mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Denda baru akan dikenakan jika ada keterlambatan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta, meskipun tetap ada tanggung jawab untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta terhadap program jaminan kesehatan.

Previous Post

Tentara Bayaran AS Serang Negara Bandit dan Hancurkan Gangster Sampai Habis

Next Post

KPPU Salah Dalam Menetapkan SK Kode Etik AFPI Sebagai Bukti Kesepakatan

Rekomendasi

Laba Rp20 M Dicapai Selama Semester I 2025

Laba Rp20 M Dicapai Selama Semester I 2025

China Ambil ‘Harta Karun’ Amerika dengan Nilai Rp 16 Triliun

China Ambil ‘Harta Karun’ Amerika dengan Nilai Rp 16 Triliun

Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

SLIK dan BI Checking Bermasalah Kesulitan Mengakses KPR, Berikut Solusinya

Indonesia Peringkat Teratas di Dunia Menurut Studi Harvard, AS Tertinggal Jauh

Indonesia Peringkat Teratas di Dunia Menurut Studi Harvard, AS Tertinggal Jauh

Tetanggaan dan Saingan, Mengapa Indomaret dan Alfamart Selalu Bersebelahan?

Tetanggaan dan Saingan, Mengapa Indomaret dan Alfamart Selalu Bersebelahan?

Panduan Menggunakan Paket Kuota Anti Hangus untuk Pengguna Telkomsel

Panduan Menggunakan Paket Kuota Anti Hangus untuk Pengguna Telkomsel

Makin Banyak Orang Menggunakan ChatGPT, Google Semakin Ditinggalkan

Makin Banyak Orang Menggunakan ChatGPT, Google Semakin Ditinggalkan

Jaringan Media

  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • News
  • Teknologi
Lensa Utama

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Informasi

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keuangan
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

Copyright © 2025 Lensa Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?