www.lensautama.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan kebijakan baru untuk penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Rencana kebijakan ini bertujuan untuk membuat harga LPG lebih terjangkau dan adil bagi masyarakat mulai tahun 2026, serta menutup celah yang menyebabkan lonjakan harga.
Menteri ESDM, Bahlil, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Presiden tentang LPG 3 Kg akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan ketersediaan yang lebih baik. Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG dapat lebih merata, terutama untuk rumah tangga yang membutuhkan.
Salah satu fokus dari regulasi ini adalah agar harga LPG ditetapkan berdasarkan biaya logistik yang realistis. Dengan demikian, pemerintah berharap untuk meminimalkan variasi harga antar wilayah dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kebijakan Baru untuk Menjamin Ketersediaan LPG 3 Kg Secara Merata
Dalam reformasi ini, Kementerian ESDM ingin menyederhanakan rantai pasokan LPG untuk menghindari kebocoran subsidi. Bahlil menyatakan bahwa penetapan satu harga untuk LPG akan mengurangi praktik di lapangan yang merugikan pihak tertentu dan menjaga kestabilan harga di konsumen akhir.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kg seharusnya berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung. Namun, di lapangan, harga tersebut seringkali melambung hingga mencapai Rp50.000, yang menunjukan adanya ketidakseimbangan dalam pendistribusian.
Dari hasil evaluasi di lapangan, pemerintah mendapati bahwa faktor ketidakseimbangan ini disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan anggaran subsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar harga dapat terjaga dan sesuai harapan pemerintah.
Penerapan Model Penyeragaman dan Transformasi Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, juga menambahkan bahwa model penyeragaman harga LPG 3 Kg akan mengikuti mekanisme penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Harapannya, kebijakan ini dapat menyamakan kondisi harga di masing-masing provinsi dan meredakan praktik penjualan di atas HET.
Sistem satu harga ini akan ditetapkan untuk setiap provinsi dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya. Dengan adanya kebijakan ini, semua pihak diharapkan mendapatkan manfaat penuh dari subsidi yang disediakan pemerintah.
Kementerian ESDM juga akan melakukan transformasi subsidi LPG untuk menggantungkan pada penerima manfaat yang tepat. Ini memerlukan dukungan data yang akurat serta pemahaman yang baik terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di setiap daerah.
Tujuan Utama Kebijakan untuk Mencapai Energi Berkeadilan
Langkah kebijakan ini diharapkan dapat mencapai tujuan utama untuk menciptakan energi berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan LPG bisa diakses dengan mudah oleh kelompok yang paling membutuhkan, seperti rumah tangga dan usaha mikro.
Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Setiap perubahan akan dilakukan secara transparan dan komunikatif agar semua pihak memahami dan mendukung proses yang tengah berlangsung.
Seluruh pihak, termasuk masyarakat, diharapkan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya kebijakan ini. Jika masyarakat proaktif dalam memberikan laporan situasi di lapangan, maka perbaikan dalam distribusi dan harga LPG bisa lebih cepat terwujud.