www.lensautama.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, yang mengakibatkan sanksi administratif. Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap masalah gagal bayar yang terjadi di perusahaan fintech P2P lending yang dipimpin oleh Ivan Nikolas Tambunan.
OJK berusaha menuntut penyelesaian permasalahan secara cepat dari pihak Akseleran, terutama terkait kewajiban mereka kepada pemberi dana (lender). Langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pinjaman di platform ini.
Dengan meningkatnya kasus gagal bayar, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk mengambil tindakan korektif segera. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa semua kewajiban kepada para lender dapat diselesaikan dengan baik.
Pengawasan OJK Terhadap Pelanggaran P2P Lending
OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam menghadapi masalah yang dialami oleh Akseleran. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan menegaskan pentingnya tindakan ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Proses pemeriksaan tidak hanya mencakup evaluasi operasional, tetapi juga menyelidiki infrastruktur dan akar penyebab masalah yang terjadi. Ini termasuk penilaian terhadap kesesuaian model bisnis Akseleran dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, OJK mengintruksikan agar langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan oleh pihak pengurus dan pemegang saham. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi adalah salah satu upaya yang akan diimplementasikan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan yang ada.
Kasus Gagal Bayar dan Dampaknya terhadap Investor
Akseleran kini berada dalam sorotan publik akibat tinggi tingkat gagal bayar kepada lender. Berdasarkan data terbaru, tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yakni hanya 29,8%.
Artinya, sekitar 70,2% dari total pembiayaan yang diberikan oleh Akseleran telah masuk dalam kategori wanprestasi dalam kurun waktu 90 hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan lender yang telah mengandalkan perusahaan ini untuk mendapatkan imbal hasil dari investasi mereka.
OJK menyatakan bahwa pemantauan dan tindakan proaktif adalah kunci untuk melindungi hak-hak pengguna. Melalui upaya tersebut, diharapkan bisa mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar baik bagi lender maupun masyarakat umum.
Upaya Pembenahan yang Diharapkan Terhadap Akseleran
OJK berharap agar Akseleran dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam operasionalnya. Pengurus dan pemegang saham diharapkan dapat merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasi masalah pembayaran yang terjadi.
Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan investor dan lender yang telah menaruh harapan pada Akseleran. Keberlanjutan perusahaan fintech ini sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil ke depan.
Investigasi menyeluruh yang dilakukan OJK diharapkan dapat membantu mengidentifikasi faktor penyebab gagal bayar dan menawarkan solusi yang efektif. Hal ini bukan hanya akan memberikan dampak positif bagi Akseleran tetapi juga untuk industri fintech secara keseluruhan.