www.lensautama.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan adanya perubahan signifikan pada kriteria seleksi efek syariah. Revisi ini didasarkan pada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada komposisi saham yang terdaftar sebagai efek syariah di pasar modal.
Dalam kebijakan baru tersebut, terdapat dua poin utama yang disesuaikan. Pertama, terjadi pengurangan limit batasan total utang berbasis bunga yang diizinkan, dari 45% menjadi 33% terhadap total aset. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar sebagai emiten syariah di bursa, memberikan perlindungan lebih bagi investor.
Kedua, batasan terhadap pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak halal lainnya juga mengalami penyesuaian. Sebelumnya, batasan tidak lebih dari 10% diturunkan menjadi 5% dari total pendapatan usaha. Dengan penyesuaian ini, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam investasi.
Pentingnya Kebijakan Baru terhadap Pasar Syariah
Dampak dari perubahan ini mungkin akan terasa dalam jangka pendek, di mana volatilitas pasar dapat meningkat. Hal ini terutama akan mempengaruhi jumlah saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Irwan Abdalloh, Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, menjelaskan bahwa meskipun ada dampak negatif jangka pendek, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten syariah di masa depan. Sebagian besar emiten saat ini sudah mendekati batas maksimal untuk komposisi utang berbasis bunga, sehingga dampak dari penyesuaian ini diharapkan tidak terlalu drastis.
Sejarah menunjukkan bahwa berbagai perubahan yang berkaitan dengan kebijakan syariah seringkali bersifat evolutif. Oleh karena itu, para investor diajak untuk tetap tenang dan memahami bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi investasi syariah ke depannya.
Tata Cara Penilaian Emisi Saham di Pasar Modal Syariah
Pada tahun depan, penyesuaian pada DES akan mulai berfungsi, dengan data yang diterbitkan dua kali setahun, yaitu pada bulan Mei dan November. Proses ini memungkinkan evaluasi yang sistematis terhadap emisi saham syariah yang ada di pasar.
Saat ini, investor syariah di BEI telah mencapai nilai transaksi sebesar Rp3,3 triliun hingga Juni 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan jika dibandingkan dengan total transaksi di tahun lalu, yang menunjukkan potensi besar dalam investasi syariah di Indonesia.
Selain itu, jumlah investor syariah juga menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan, dengan 185,766 investor terdaftar dan 16,369 di antaranya adalah investor aktif. Pertumbuhan sebanyak 9,7% year to date menunjukkan bahwa lebih banyak individu yang beralih atau terlibat dalam investasi berbasis syariah.
Peran Investor dalam Menyongsong Era Baru di Pasar Modal Syariah
Pelaku pasar modal diharapkan akan lebih proaktif dalam mematuhi perubahan kebijakan tersebut, dengan menjalani analisis mendalam terhadap investasi mereka. Kesadaran akan pentingnya investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah akan semakin meningkat.
Masyarakat juga didorong untuk memperoleh pengetahuan lebih tentang investasi syariah, terutama berkaitan dengan cara memilih saham yang memenuhi kriteria syariah. Edukasi yang tepat akan memungkinkan investor tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dengan kecenderungan positif menuju investasi syariah, diharapkan pasar modal di Indonesia akan menjadi pilihan yang lebih menarik bagi investor lokal maupun asing di masa mendatang. Transformasi ini juga berpotensi meningkatkan integralitas pasar finansial dan memberikan dampak sosial yang lebih luas.